Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ketika saya menyerahkan jasa persewaan kapal ke pengusaha batu bara fasilitas tidak di pungut

Jawaban

sampai sekarang PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 yang di masksu WP masih berlaku, harusnya fasilitasnya juga masih

Dasar Hukum

Editor

RS