atas koreksi pph badan dan pph 22 dari sp2dk kami setuju utk membayarnya. apakah atas koreksi tersebut bisa kami biayakan di SPT Tahunan PPh Badan 2021?
Pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan. Cek di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP
–
FS