Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas koreksi pph badan dan pph 22 dari sp2dk kami setuju utk membayarnya. apakah atas koreksi tersebut bisa kami biayakan di SPT Tahunan PPh Badan 2021?

Jawaban

Pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan. Cek di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

FS