mas/mbak pembayaran bunga pinjaman dari badan luar negeri kepada bank dalam negeri tetap di tetap tidak ada pemotongan ya mas/mbak?
Yg mendapat penghasilan kan wp badan dn, nanti dilaporkan di SPT Tahunan, kalo dipotong pajak di luar negeri bisa dikreditkan sesuai mekanisme pengkreditan pph pasal 24
–
FS