#9Q (twitter) pembetulan spt masa ppn lebih bayar . formulir 1111 bagian II.E harus diisi atau boleh dikosong kan ya? SPT Normalnya lebih bayar , dan spt pembetulannya lebih bayarnya jadi lebih kecil. mohon dibantu mas/mba
#9A Arahkan WP untuk mengecek Lampiran PER-29/PJ/2015 ya. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan sudah dilaporkan, cek halaman 45-46, ada 2 pilihan, silakan disesuaikan. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan, cek halaman 48, yang ini butir II.E dikosongkan aja
–
PNT