Di pelaporan PPh 23 pada masa September terdapat kesalahan untuk KJS pajak dan ada 2 pajak yang belum terlaporkan (Tidak terinput di E-bupot) apakah harus membuat pemindah bukuan?
sudah dilaporkan yaa ? Untuk kesalahan tsb arahkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015, krna pbk hanya bisa untuk ssp yg blum diperhitungkan di spt. Tpi wp bisa konfirmasi ke kpp kalau ttp mau pbk. Untuk 2 ssp yg belum dibayarkan, silakan dibayarkan dan lapor pembetulan spt.
–
KLG