Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Dalam PP 23/2018) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. ketentuan ini mulai berlaku masa pajak berapa?
Tahun pajak 2022, kalau pembukuan dia jan-des, ya dari masa januari brrtii danaa
–
KLG