WP menyampaikan bahwa bertransaksi dgn pemungut PPN (universitas). Apakah emg benar universitas itu termasuk pemungut PPN? Kalau misal iya, casenya dia bayar uang muka 1 juta atas penyerahan BKP. Tetep menerbitkan FP 02 ya?
wp off saat digali
–
KLG