Hi min tax @kring_pajak mau tanya, untuk pergantian pengurus perusahaan cabang, apakah yg ttd form permohonan perubahan data dll direktur pusat? Atau kepala cabang perusahaan cabang?
form perubahan data cabang dittd oleh pengurus cabang ya mas, bisa kepala cabangnya, sepanjang masuk pengertian pengurus
–
FS