mas/ mbak wp nanya > PT X menyediakan tempat Bazaar. saya ikut bazaar namun pembayarannya bukan langsung. tp profit sharing. dikenakannya PPh atas apa ya?
Jelasin normatif persewaan PP-34/2017 dan dilihat juga dokumen pendukungnya. Kalo transaksinya bukan merupakan sewa, berarti bagi hasil bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tahunan
–
FS