wp umkm tp dapat bukti potong a1 dr tempat kerja bisa pakai tarif pph final kan ya mas/mba atas omsetnya?
bisa sepanjang memang dari usaha dan memenuhi PP 23. Yg tidak bisa kalau pekerjaan bebas. Berarti nanti dia lapor spt tahunan menggunakan form 1770, mengisi penghasilan sehubungan dg pekerjaan dan rincian peredaran bruto pp23
–
MAR