mas mbak mau tanya wp baru daftar NPWP akan tetapi mau bayar pajak dividen di tahun sblm punya npwp apa bisa?
Per04/2020, kalau memang wp sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif pada tahun 2021, walaupun baru mendaftarkan NPWP pada tahun 2022. seharusnya wp melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.
–
FDY