Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“apakah cryptocurrency seperti bitcoin perlu dilaporkan dalam PPS juga? Kalo iya apakah termasuk kas/setara kas? Ini bagaimana ya mas/mba?”

Jawaban

secara ketentuan aset cryptocurrency belum dikategorikan sebagai aset apa dalam spt apakah kas/setara kas atau harta tdk berwujud lainnya, dianalogikan ke kedua jenis tsb. diarahkan ke kpp untuk penentuannya.

Dasar Hukum

Editor

LR