jika barang dijual dan diserahkan di Batam, karena barang memang disimpan di gudang batam, tidak dikenakan ppn kan pak? barangnya rig, penjualnya PT beralamat di jakarta dan pembelinya PT alamat pusat di tangerang tetapi memiliki npwp cabang di batam
idem no 5.. diarahkan ke PMK 173/ 2021
–
SR