daluwarsa penetapan itu buat pph tahunan aja atau buat semua pph?
buat spt semua jenis pph, ppn juga. (yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak)
–
CRG