perusahaan di dalam negeri menyewakan bangunan ke wpln, posisi bangunannya di singapura, aspek pphnya gimana? sudah dipotong pajak di singapura juga
masuk klausul penghasilan dari luar negeri (pasal 3 pmk-192/2018). pph yang dipotong di luar negeri bisa dikreditkan di spt tahunan sesuai pmk 192-2018
–
CRG