dari tahun lalu kan saya lapor SPOP PBB Perikanan, kemudian untuk tahun ini kapal saya sudah dijual. Bagaimana pelaporan SPOP nya kalau kapal sudah dijual?
Kembali ke ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pmk-48/2021 mulai pasal 8
–
AAM