apabila wp membeli emas di 1998 dan belum diikutkan TA kemudian akan ikut PPS kebijakan 1, nanti nilainya bagaimana ya?
Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (31/12/2015)
–
AMP