pkp yang menerima fp 04 (dpp nilai lain) apakah bisa mengkreditkannya sebagai PM?
bisa bisa saja sepanjang PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan bukan 04. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah PKP yang menerbitkan fp 04 tsb atas Pm yg berhubungan dengan penyerahan yg 04 tadi
–
AMP