minta dasar hukum untuk jangka waktu penerbitan skpkb atau skplb atas sptlb yg dilaporkan“ ini cukup dikasih tau aja kalo Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) itu jangka waktu 5 tahun sesuai (Pasal 13 UU Nomor 28 TAHUN 2007) sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap (Pasal 17B UU Nomor 28 TAHUN 2007) ?
cukup yg pasal 17B aja, soalnya SPTLB selama dia centang restitusi
–
MR