pkp penjual kalo udah lewat 3 bulan sejak saat pembuatan faktur, harus tetap terbitin faktur atas penyerahan bkp/jkpnya ga?
tetap buat, tapi Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
–
CRG