Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#2Q: Saya sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum pasal 17 untuk perusahaan di djponline. Apakah memang tidak ada surat keterangan telah mengajukannya? Kemudian perlukah saya memberitahukan ke KPP bahwa perusahaan tersebut menggunakan tarif umum pasal 17? Terima kasih.

Jawaban

#2A: PM. Tidak ada print-out/hasil dari Pemberitahuan menggunakan ketentuan umum tsb.

Dasar Hukum

Editor

BCW