Di spt 2020 sudah melampirkan harta (lampiran iv) namun yang dilaporkan hanya milik pribadi, sedangkan pribadi ini memiliki usaha sendiri dan telah melaporkan seluruh harta yang berkaitan dengan usaha di lampiran neraca spt. Jika kami ingin ikut PPS, apakah atas persediaan tersebut dianggap harta yang belum disampaikan di SPT Tahunan 2020 karena kami belum memasukan persediaan tersebut di SPT Tahunan 2020 Lampiran IV. terima kasih.
Seharusnya persediaan bukan harta ya, tapi karena harta itu sendiri tidak spesifik dijelaskan kriterianya di UU HPP/ PMK-196/2021 maka baiknya untuk meminta penegasan ke KPP terkait persediaan tersebut.
–
MR