saya mau menanyakan mengenai pph 22 atas penjualan mobil dari dealer (APM/ATPM) ke dealer lain maupun customer dipungut pph 22 atau tidak ? bagaimana cara perhitungan dan pelaporannya ya? ada dua transaksi yg saya tanyakan… 1. antara dealer ke dealer (badan ke badan) dalam negeri 2. antara dealer ke customer (dalam negeri)
dijelaskan sesuai resume PPh Pasal 22 Industri Tertentu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1264
–
FS