Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perlakuan natura berupa fasilitas pemberian barang perlakuannya gimana?

Jawaban

Dijelaskan normatif bahwa natura termasuk objek pajak kecuali yg disebutkan di pasal 4 ayat 3 huruf d

Dasar Hukum

Editor

FSP