Terkait jaminan pensiun cara menghitung di PPh 21 karyawan seperti apa ya mas/mba? Karena informasi dari WP di BPJS ketenagakerjaan dibedakan antara jaminan pensiun dan jaminan hari tua? Apakah perhitungannya disamakan dengan JHT juga?
Perlakuannya sama, hanya beda istilah saja. Tetap ikut yang PER 16/2016 untuk perlakuan baik dari sisi pemberi kerja maupun penerima penghasilan.
–
FS