pemotong akan membetulkan spt masa pph pasal 4 ayat 2 tahun 2020, tapi lawan transaksi yg dipotong telah dilakukan pemeriksaan,apakah tetap bisa pembetulan y mas/mbak?
yg diperiksa kan lawan transaksi yg dipotong, untuk pemotong tetap bisa melakukan pembetulan spt sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
–
FS