Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas mba izin, untuk pembuatan bupot unifikasi jika ada dua transaksi atau lebih dgn pihak yang dipotong/pungut, objek pajak dan masa sama maka yg diinput untuk dokumen pendukungnya atas transaksi yang manakah?

Jawaban

Input semua.

Dasar Hukum

Editor

DFV