Selamat siang, saya mahfud ingin bertanya terkait Iuran JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dalam perhitungan PPh 21. 1. Apakah iuran JKP ini sudah masuk dalam skema perhitungan pajak PPh 21 ? 2. Jika sudah, apakah iuran ini masuk kedalam pengurang atau penambah ?
Belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.
–
DFV