misal saya ada tagihan freight forwarding gt dari vendor B (tapi domestik doang antar Indo ya), jadi dia mbayarin freight kapalku (tagihan dari vendor A) terus reimburse ke aku beserta tagihan2 lainapa saya harus potong freight kapalnya itu dari vendor A (bukan dari si vendor B karena dia kan cuma imburse)?
wp off saat digali
–
H