Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal saya ada tagihan freight forwarding gt dari vendor B (tapi domestik doang antar Indo ya), jadi dia mbayarin freight kapalku (tagihan dari vendor A) terus reimburse ke aku beserta tagihan2 lainapa saya harus potong freight kapalnya itu dari vendor A (bukan dari si vendor B karena dia kan cuma imburse)?

Jawaban

wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

H