PP 23/2018 berakhir Juni 2021 lapor juli sampai desember di SPT Tahunannya seperti apa
Seharusnya 1 tahun pajak tetap pakai tarif PP 23/2018. Jika omzet lebih dari 4,8 atau memilih tarif umum maka mulai pakai tarif umum nya tahun pajak berikutnya
–
MR