Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau kita (sudah PKP) ada penjualan ke yayasan atau rumah ibadah seperti masjid, apakah terutang PPN? mohon dibantu mas mbak

Jawaban

sepanjang yg menyerahkan adalah pkp dan yg diserahkan adalah bkp/jkp maka terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

H