Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengajuan fasilitas PMK 153/2020

Jawaban

(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS

Dasar Hukum

Editor

MAR