Jika dalam satu fp ada potongan harga, untuk dasar perhitungan PPh 23 menggunakan harga jual setelah pemotongan harga atau sebelum pemotongan harga?
klausul dpp pph 23 jasa adalah jumlah bruto, definisi jumlah bruto ada di pmk 141 2015, ketentuan tentang jumlah/nilai yg bisa dikeluarkan dari jumlah bruto ada di pmk yg sama juga
–
CRG