“ jadi saya mau ada melakukan faktur pajak pengganti utk Masa 09 2021, dikarenakan ada kesalahan penulisan nama pembeli (typo) tetapi disisi lain faktur pajak normalnya sudah dikreditkan disisi pembeli dan pembeli tsb sedang dilakukan pemeriksaan pajak. itu bagaimana ya bu ? apakah bisa tetap diganti dan pembeli melaporkan FP pengganti atau bagaimana ?”
di sisi penjual tetap wajib membuat fp pengganti krn ada kesalahan, untuk fp penggantinya juga wajib diserahkan ke pembeli namun pembeli kemungkinan tidak bisa langsung mengkreditkan krn sedang diperiksa
–
LR