terkait tarif PPN yg akan meningkat menjadi 11%, Apakah perhitungan untuk DPP lain-lain juga akan menjadi 11% x DPP x harga jual BKP/JKP untuk sektor jasa transportasi? yg sebelumnya 10% x DPP x harga jual BKP/JKP.
Untuk PPN atas jasa freight forwarding menjadi 11% x 10% x nilai yg seharusnya ditagih. Tetapi karena memang belum ada aturan pelaksanaanya sebaiknya tetap ditunggu saja karena tarif 11% sendiri baru berlaku 1 April 2022
–
FSP