Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, wp yg ingin memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 226 Tahun 2021, perlu ajuin SKB atau pemberitahuan di djponline nggak ya?

Jawaban

Kalau untuk PPN tidak perlu. Saat pembuatan FP-nya saja pastikan mencantumkan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021.

Dasar Hukum

Editor

FSP