mas/mba, wp yg ingin memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 226 Tahun 2021, perlu ajuin SKB atau pemberitahuan di djponline nggak ya?
Kalau untuk PPN tidak perlu. Saat pembuatan FP-nya saja pastikan mencantumkan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021.
–
FSP