Apakah mobil yg dimaksud peraturan tersebut adalah mobil yang dimiliki perusahaan ? Apabila perusahaan menyewa mobil dari perusahaan rental untuk direktur ( fasilitas) , apakah bisa 50% dari biaya rental dianggap sebagai biaya operasional / bisnis ?
yg diatur di (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) apabila mobil milik perusahaan, atas biaya pemeliharannya bisa menjadi biaya fiskal 50%, apabila sewa sepanjang memenuhi pasal 6 uu pph, maka bisa dibiayakan.
–
FDY