Selamat pagi. kami mau menanyakan mengenai pembuatan Faktur Pajak 07 ke kawasan bebas. Tgl Faktur Pajak apakah harus lebih besar dari tgl PPBJ atau bisa sama dengan tgl PPBJ? ini tanggal faktur pajak tetap tanggal pada saat fp diterbitkan kan atau ada ketentuan yang lain?
Pasal 5 ayat 3 PMK-173/2021
–
FDY