mas mba ijin memastikan, untuk angsuran PPh 25 nihil bagi WP yg sebelumnya kena PP23, itu ttp mulainya masa Januari kan?
WP tahun buku Jan-Des, PP23 berakhir di 2021, 2022 angsuran nihil karena dianggap WP baru, angsuran PPh Pasal 25 dii 2023 memakai ketentuan umumnya. Pasal 25 ayat (2) UU PPh Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
–
FDF