saya ingin bertanya mengenai opsi restitusi pada SPT PPN. Perusahaan saya ingin melakukan restitusi akhir tahun. Di SPT PPN, saya harus memilih opsi Pasal 17C UU KUP / Pasal 17D UU KUP / Pasal 9 ayat 4c UU PPN? Tapi sebenarnya Perusahaan saya tdk termasuk dalam salah satu dr 3 kategori tersebut.
Kalau untuk pilihannya, wp memang harus memilih antara 17C, 17D, atau 9 ayat 4c tergantung wp masuk kriteria yang mana, silakan dikembalikan ke wp. Untuk pasal 17 C dan Pasal 9 ayat 4C pada dasarnya perlu penetapan dari KPP, tapi terhadap PKP risiko rendah bisa tanpa mengajukan penetapan sebagai pkp resiko rendah jika memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/2019.
–
NK