Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba jika WP mengikuti kebijakan I PPS, untuk harta yang dikutsertakan tersebut gk perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2016 dst kan ya?

Jawaban

idak ada kententuan harus dilapor di SPT Tahunan 2016, nanti harta tsb dianggap sebagai harta baru di SPT Tahunan 2022. Pasal 21 PMK-196/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY