Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP CV terdaftar 2019, tapi di KPP salah input jadi PT. Lalu mengajukan suket tapi terbit a.n. PT jadi 3 tahun berlakunya. Saat ini WP dipindah ke Madya.

Jawaban

Coba arahkan ke KPP Madya sekarang dia terdaftar, bisa diajukan lasis supaya WP tetap bisa memanfaatkan PP 23 nya selama 4 tahun sejak terdaftar

Dasar Hukum

Editor

AAM