Apabila WP mendapatkan PIB namun masih menggunakan alamat lama sebelum WP melakukan perubahan alamat, apakah akan berpengaruh pada pengkreditan PIB tersebut?
Kita jelaskan secara normatif sesuai PER-16/PJ/2021, secara definisi sebagaimana di Pasal 2 huruf n dan o, serta memenuhi persyaratan formal sebagaimana yang di sebutkan di pasal 7 ayat 2.
–
RS