Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q: email kemarin saya sudah mengajukan perubahan KLU untuk proses suket pp 23 karena awalnya KLU saya pegawai swasta jadi syarat variabel 1 tidak terpenhui. namun setelah berhasil rubah KLU di KPP kok di web DJP tetap tidak bisa proses suket pp 23 tersebut. bagaimana ya solusinya ? terima kasih ============================================= ini sebaiknya dijawab di luar kewenangan atau dijawab bagaimana Mas/Mbak?

Jawaban

#13A: ada info ini wpnya op atau badan dan terdaftarnya sejak kapan atau tidak mas? bisa infokan ke wp terkait jangka waktu penggunaan PP 23 sesuai pasa 5 ayat 1 dan ayat 2 PP 23 th 2018 mas pastikan juga perubahan datanya sudah selesai diproses kalau sudah dipastikan wp masih bisa menggunakan PP 23, sudah merubah KLU dengan KLU yg bisa memanfaatkan PP 23 tapi masih tidak bisa meminta suket PP 23, bisa menghubungi pihak KPP

Dasar Hukum

Editor

IN