Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP Penjual telat nerbitin FP, PKP pembeli tetap dapat dikreditkan

Jawaban

Selama FP masih memenuhi ketentuan telatnya tidak lebih dari 3 bulan tetap dpt dikreditkan dgn memperhatikan pasal 9 ayat (8)

Dasar Hukum

Editor

MR