saya ada pembelian impor dan di dokumen pib bc 28 sudah tertara pajak pph 22nya. apakah saya perlu lapor sptnya ? atau hanya membayarkan pajak pph 22nya? ini cukup dikreditkan di spt th aja kan kak? tp wp kok nanya hanya bayar pph22, kan hrsnya dah dbyr kan di bc ya?
betul, kalo PPh 22 impor seharusnya dipungut oleh BC dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan
–
FSP