Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, terkait pasal 7 ayat 2a uu hpp misalkan wp ternyata dalam satu tahun pajak peredaran brutonya >500 juta, berarti yang dia setorkan nanti 0,5% atas seluruh peredaran brutonya atau hanya atas selisihnya aja ya?

Jawaban

hanya selisihnya saja, disetor dimasa saat ph bruto melebihi 500jt

Dasar Hukum

Editor

FDY