mas/mba, terkait pasal 7 ayat 2a uu hpp misalkan wp ternyata dalam satu tahun pajak peredaran brutonya >500 juta, berarti yang dia setorkan nanti 0,5% atas seluruh peredaran brutonya atau hanya atas selisihnya aja ya?
hanya selisihnya saja, disetor dimasa saat ph bruto melebihi 500jt
–
FDY