WP punya NPWP Pusat di Depok, lalu ada cabang alamatnya di cibinong Lalu oleh KPP diarahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP cabang dengan alamat Depok sehingga di Depok ada 2 NPWP (seharusnya satu saja). Sekarang sudah daftar Cabang di Cibinong, dan akan menghapus NPWP cabang di Depok, persyaratannya?
Normatif sesuai PER-04/2020 saja
–
BCW