Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan transaksi jasa yang merupakan objek PPh 23 tetapi lawan transaksi tidak memotong

Jawaban

Pemotong wajib membuat bukti potong dan menyetorkan ke negara, Bukti potong akan jadi kredit pajak di SPT Badan.

Dasar Hukum

Editor

AJ