Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak menyambung pertanyaan ini, jika nilai NJOP PBB 2015 tidak ada bagaimana Kak? Apa bisa memakai NJOP PBB skrng? https://twitter.com/mollymaulina/status/1489517028633284608

Jawaban

Tidak bisa, harus menggunakan NJOP sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir, sesuai Pasal 5 ayat 9 huruf b UU HPP. Sarankan agar bisa menghubungi pemda untuk mendapatkan informasi terkait NJOP pada tahun tersebut.

Dasar Hukum

Editor

RS